23 Februari 2023
16:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas semua tindakan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini diungkapkan Andi Rio merespons viralnya dugaan aksi premanisme sekelompok debt collector yang membentak anggota polisi beberapa hari lalu.
"Polri harus memberantas dan menangkap secara keseluruhan para preman yang kerap meresahkan masyarakat dan bekerja untuk perusahaan. Bisa saja ini terjadi kepada personel kepolisian di berbagai wilayah Indonesia," kata Andi Rio di Jakarta, Kamis (23/2) seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, aksi premanisme dalam bentuk kekerasan dan mengancam masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, perusahaan yang memakai jasa preman untuk menagih utang juga harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perlakuan orang suruhannya.
"Kapolri harus dapat memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian daerah (polda) untuk memberantas premanisme dan wajib dilakukan dengan nyata oleh jajarannya tanpa terkecuali. Serta memeriksa pihak perusahaan yang menggunakan jasa premanisme dengan kekerasan," ucapnya.
Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI itu menilai, modus perusahaan memakai jasa preman untuk melakukan ancaman dan teror, tidak dibenarkan dalam aturan undang undang yang berlaku.
Tentunya, menurut Andi Rio, perusahaan yang memakai jasa preman dan pelaku yang melakukan tindakan pengancaman serta teror harus ditindak sebagaimana mestinya.
"Saya yakin kepolisian akan selalu hadir di tengah masyarakat, polda, polres, dan polsek di wilayah setempat harus memberikan nomor telepon yang mudah dihubungi dan cepat merespons masyarakat yang mengadukan aksi premanisme dan tindak kekerasan. Jangan sampai sulit dihubungi bahkan tidak mau merespons," ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sempat ramai di media sosial tentang video kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya oleh akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.
Peristiwa tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector yang membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu.
Fadil juga meminta kepada jajarannya, agar mereka yang melakukan tindak premanisme ditindak tegas dengan begitu, tidak ada lagi penggunaan kekerasan yang dilakukan sesorang atau kelompok dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Clara Shinta sendiri telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Clara Shinta menjelaskan, kasusnya berawal, saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan 8 Februari 2023 lalu.
Nah, penagih utang tersebut menurutnya langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai. Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya, sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Dicokok Polisi
Tak butuh waktu terlalu lama, Kamis (23/2), Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan teklah menangkap seorang tersangka penagih utang (debt collector).
Ia diduga sebagai sosok yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat melakukan penarikan mobil dari seleb TikTok Clara Shinta.
"Ini salah satu pelaku berinisial LW yang kami amankan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Tersangka LW tiba di Polda Metro Jaya bersama tim penyidik Subdit Resmob sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan pakaian serba hitam. Tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh tersangka saat dibawa masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Titus juga belum mau menjelaskan secara mendalam terkait penangkapan LW di wilayah Maluku karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Penangkapan ini menyusul penangkapan yang dilakukan polisi terhadap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis
Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya yang meminta tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun, kata Hengki. yang bergerak di atas hukum.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegasnya.
Menurut Hengki, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ini karena ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang untuk menyelesaikan persoalan utang piutang atau kredit kendaraan bermotor.
Debt Collector, lanjutnya, juga tak memiliki hak eksekutorial apabila tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, sedangkan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," serunya.
Hengki Haryadi juga memberi peringatan kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang, segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.