c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

19 Juni 2021

16:17 WIB

Polri Buru Pemilik 3 Ribu Aplikasi Pinjol Ilegal

Diduga ada jaringan antar penyedia pinjol ilegal

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri Buru Pemilik 3 Ribu Aplikasi Pinjol Ilegal
Polri Buru Pemilik 3 Ribu Aplikasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi kejahatan. Antarafoto

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, berupaya memburu pemilik aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan catatan polisi, setidaknya ada tiga ribu aplikasi pinjol ilegal yang sedang diusut. 

“Sedang diusut Bareskrim berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diduga ada jaringan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus, kepada wartawan, Sabtu (19/6).

Agus sampaikan, telah memberikan instruksi pada jajaran Polda untuk memberantas pinjol ilegal. Dia yakin, sebaran lokasi para pelaku hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Selama ini, kata Agus, pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Karena itu, polisi tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu untuk mengusut kasus ini.

"Ini bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan," tambah Agus.

Baru-baru ini, tim penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi ‘RpCepat’. Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, kelima tersangka itu adalah Eleroy, Rizky, Benedictus, Calvin, dan Sidharta. Mereka membuat aplikasi RpCepat pada 2018. Sejak saat itu, mereka beroperasi dengan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat.

“Jadi, aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet. Mereka menjanjikan kepada pengguna dengan bunga murah namun setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi dari masyarakat. Dalam laporan itu, sejumlah masyarakat merasa dirugikan dengan pinjaman online melalui aplikasi ‘RpCepat’ itu.   

Hasil penyelidikan, lanjut Ramadhan, ditemukan informasi bahwa pinjaman online itu sudah beroperasi selama empat tahun. Penipuan berkedok pinjaman online itu dikendalikan oleh seorang warga negara asal China.

“Saat ini, penyidik juga akan memburu pelaku tersebut,” tandas Ramadhan.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar