21 Oktober 2025
16:24 WIB
Polri Bongkar Korupsi BUMD Riau
Polri tetapkan dua petinggi BUMD Pemprov Riau merugikan negara sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.
Penulis: James Fernando
Tersangka kasus dugaan korupsi BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil (kanan) dan Debby Riauma Sari (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah di Jakarta, Selasa (21/10) menguraikan, dua tersangka itu adalah Dirut PT SPR pada 2010-2015, Rahman Akil. Kemudian, Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR pada 2010-2015.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat perusahaan daerah Riau, PT SPR mendirikan anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak, Riau. Rahman Akil diangkat menjadi Dirut PT SPR Langgak.
Kemudian, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak pada November 2009.
Rahman Akil selaku Dirut PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL) Louis Alexander Pieris mendapat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.
"Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," urai Bhakti.
Kontrak kerja sama itu kemudian telah disetujui BP Migas dan Rahman, Louis hingga Kementerian ESDM. PT SPR dan KCL mendapatkan partisipasi sebesar 50%.
Kemudian, Rahman dan Louis meneken kerja sama untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut pada April 2010. Namun, Rahman Akil dinilai tidak mengikuti prinsip good and clean government hingga menyebabkan kerugian terhadap PT SPR selaku BUMD.
Seperti, dalam proses pengadaan tidak berdasarkan analisa dan kebutuhan; lalai mencatat overlifting yang merugikan perusahaan; dan tidak menjalankan tugas dengan baik selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR.
Bhakti mengemukakan, BPKP menghitung kerugian dari tindakan sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.
Dalam penanganan kasus ini, kata Bhakti penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan. Di antaranya, Kantor PT SPR. Kediaman milik Debby di Jalan Linggar Jati, Riau. Kediaman Rahman Akil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, dokumen, dan uang," tandas Bhakti.