c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Oktober 2024

19:23 WIB

Polri Ajukan Sejumlah Perwira Untuk Seleksi Ajudan Presiden-Wapres

Ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, sementara dari Polri ajudan harus berpangkat kombes

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Ajukan Sejumlah Perwira Untuk Seleksi Ajudan Presiden-Wapres</p>
<p>Polri Ajukan Sejumlah Perwira Untuk Seleksi Ajudan Presiden-Wapres</p>

Presiden terpilih Prabowo Subianto. Antara Foto/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Markas Besar Polri telah mengusulkan nama sejumlah perwira menengah (pamen) untuk mengikuti proses seleksi menjadi ajudan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah nama pamen itu akan mengikuti seleksi terlebih dahulu oleh Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Sudah (disetor.red), nanti Setmilpres akan melaksanakan proses seleksinya,” kata Sandi, di Mako Brimbob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10). 

Namun, belum dirinci siapa saja yang diajukan untuk menjadi ajudan Presiden dan Wakil Presiden periode mendatang. Dia hanya memastikan, sejumlah nama yang diajukan itu telah memenuhi syarat pendidikan dan syarat kepangkatan minimal komisaris besar (kombes). 

“Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat kombes,” tambah Sandi. 

Sebagai informasi, Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas TNI-Polri. Salah satunya adalah seleksi ajudan presiden dan wakil presiden terpilih. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, syarat utama untuk menjadi seorang ajudan, yaitu menjadi anggota TNI atau Polri. Ajudan dibagi menjadi dua tingkatan, yakni ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU. Dari Polri ajudan harus berpangkat kombes. 

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming akan menjalani pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Keduannya akan menjalankan roda pemerintahan menggantikan Jokowi-Maruf Amin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar