13 November 2024
18:27 WIB
Polri Ajukan 15.659 Pemblokiran Situs Pornografi
Pada periode Mei-November 2024, Bareskrim Polri menangani sebanyak 47 kasus pornografi anak, dengan menetapkan 58 orang tersangka
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi menonton film porno. Shutterstock/dok
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran sebanyak 15.659 situs pornografi selama periode Mei-November 2024 ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan, selain pemblokiran, pihaknya terus melakukan imbauan pada masyarakat melalui media sosial agar tidak terlibat dalam konten-konten pornografi.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Satgas Pornografi Online Anak yang gabungan dari Direktorat Siber dan Polda Jajaran,” kata Dani, di Mabes Polri, Rabu (13/11).
Di periode yang sama, Bareskrim Polri juga menangani sebanyak 47 kasus pornografi anak dengan menetapkan 58 orang tersangka.
Dani memaparkan, pada periode 22 Oktober 2024 pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten video porno melalui laman bokep.cfd dan 28 domain lainnya.
Di kasus ini, polisi telah menetapkan OS sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer desa yang menjadi admin dan mengelola website milik desa,” kata Dani.
Berdasarkan penyidikan polisi, OS telah mengelola link BOKEP.CFD dan 27 domain lainnya sejak tahun 2015. Sejak saat itu, OS terus mencari konten video porno, membuat website, mengunggah konten pornografi itu secara mandiri.
Polisi telah menyita satu unit laptop milik OS. Di dalamnya terdapat catatan domain pornografi yang diduga pernah dikelola OS. Jumlahnya sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
“Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan masih dikelola oleh tersangka sebanyak 27 website pornografi dewasa dan anak,” tambah Dani.
Atas perbuatannya OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.