c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

11 Mei 2021

17:55 WIB

Politisi PKS Nilai TWK KPK Berpotensi Langgar UU

Masukkan polemik ini untuk dibahas di DPR

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Politisi PKS Nilai TWK KPK Berpotensi Langgar UU
Politisi PKS Nilai TWK KPK Berpotensi Langgar UU
Logo KPK. Googlemaps

JAKARTA - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melanggar undang-undang (UU). Karena tes tersebut tidak terlampir dalam UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunannya.

"Secara administrasi, pelaksanaan TWK ini bermasalah, karena UUD 1945 menyatakan semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ucap Mardani saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Menurut dia, adanya peraturan yang mewajibkan pegawai KPK tes TWK sudah melampaui apa yang tertera di dalam UU serta PP. Terlebih, tes TWK tidak dilakukan secara terbuka selayaknya seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Anggota Komisi II DPR ini menyebut bisa jadi tes TWK ini bentuk kesewenangan penyelenggara. Karena beberapa pihak menganggap tes TWK ini dilakukan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai ada anggapan itu. Mengeluarkan pegawai yang sudah puluhan tahun membesarkan KPK dengan tes yang kualitasnya dipertanyakan adalah naif dan tidak sebanding menurut saya," cetus Mardani.

Mardani menambahkan, dengan adanya tes TWK yang berimbas pada tidak lolosnya 75 pegawai KPK ini akan membuat penanganan kasus besar yang sedang ditangani KPK berpotensi akan terganjal. Karena, mayoritas pegawai yang dinyatakan tak lolos sedang menangani beberapa kasus besar.

"Potensi penanganan kasus-kasus korupsi besar yang dapat sorotan bisa terganjal. Mengingat di antara 75 pegawai tersebut tengah menangani berbagai kasus besar seperti korupsi bansos, KTP elektronik sampai suap izin ekspor benih lobster," papar dia.

Ia mengatakan, ke depannya akan membawa polemik tes TWK ini ke rapat dengar pendapat Komisi II DPR. Menurutnya persoalan ini perlu dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Polemik TWK, lanjut dia, dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN juga harus dibuka ke publik. Ia menilai, BKN dan Kemenpan-RB perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan tuntas.

"Saya berencana mengusulka polemik ini dibahas di rapat komisi. Karena sekali lagi, konstitusi menegaskan semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan partisipasi dalam pemerintahan," tandas Mardani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar