01 November 2021
18:20 WIB
Editor: Rikando Somba
PALANGKA RAYA – Empat orang pria berinisial AS, K, FS dan B harus mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk beberapa lama. Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat karena memperjualbelikan sisik trenggiling dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. Dari mereka, penyidik juga mengamankan 22,64 kilogram sisik hewan dilindungi itu.
Polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk menangkap pengepul sisik hewan langka pemakan semut itu.
"Dari total 22,64 kilogram sisik hewan trenggiling itu nilai transaksinya sebesar Rp168 juta lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Senin (1/11).
Untuk mendapatkan 22, 64 kilogram sisik itu, diperkirakan ada sekitar 40 hewan trenggiling yang harus dibunuh keempatnya. Sisik trenggiling, menurut Polisi, akan dijual para tersangka ke orang yang sengaja mengincarnya untuk dijual ke ke China dan Singapura.
Dikutip dari Antara, kasus ini bermula dari informasi adanya penjualan sisik hewan trenggiling di sejumlah tempat yang diperoleh personel Ditkrimsus Podal Kalteng. Hewan dengan nama latin "manis javanica" tersebut merupakan hewan dilindungi.
Dari penelusuran informasi, polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 0,3 kilogram, pada Jumat malam (6/8) lalu.
Selanjutnya, Rabu (15/9) sekitar pukul 11.45 WIB tim Ditreskrimsus Polda setempat juga berhasil menangkap tersangka berinisial K di Jalan Pancasila Kecamatan Madurejo Kabupaten Kotawaringin Barat. Polisi menyita sisik trenggiling seberat 6 kilogram, dengan estimasi harga diperkirakan sekitar Rp27 juta.
Kemudian di Oktober, tim Ditreskrimsus juga mengamankan dua orang di tempat yang berbeda. Pertama pada Selasa (27/10) polisi berhasil membekuk tersangka berinisial B sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari kejadian tersebut anggota berhasil menyita sisik trenggiling seberat 4,5 kilogram, per kilogramnya dijual sebesar Rp4,5 juta. Jika ditotalkan dengan berat tersebut maka nilainya sebesar Rp20 juta lebih.
Tersangka yang terakhir dicokok adalah FS di Kotawaringin Barat pada Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tersangka ini, diamankan 11,880 kilogram sisik trenggiling yang dijual per kilogramnya Rp6 juta.
Ditambahkannya mantan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng itu, informasinya trenggiling tersebut nantinya akan dijual ke luar daerah untuk dikirim ke luar negeri seperti ke China dan Singapura.
"Mengapa harganya mahal dijual, karena dapat dimanfaatkan untuk obat herbal dan salah satu bahan baku sabu-sabu," tukas Bonny.
Jual Kulit Harimau
Terkait satwa liar, tim gabungan dari Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyerahkan pria inisial BTS (58), tersangka penjual kulit harimau sumatera, ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing). Terhadap proses hukum yang bersangkutan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersangka tahap P21.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono, Jumat, mengatakan bahwa proses persidangan terhadap tersangka segera digelar.
"Kasus penjualan kulit harimau sumatera ini terungkap dan dilakukan penangkapan pada Minggu (29/8) oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II," katanya.
Diuraikan, BTS tertangkap dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa. Saat penangkapan, katanya lagi, tersangka yang merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ini, ditemukan 1 lembar kulit harimau sumatera.
Saat itu juga ditemukan barang bukti lainnya, yakni berupa 1 karung goni yang digunakan untuk membawa kulit harimau beserta sebuah sepeda motor yang digunakan mengangkut barang itu.