09 September 2021
17:13 WIB
Editor: Rikando Somba
SOLO – Polisi kini mengusut pencemaran di Sungai Bengawan Solo. Polda Jawa Tengah memastikan, akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air sungai itu, menyusul maraknya pemberitaan di media, terkait sungai ini tercemar limbah salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.
Pencemaran ini juga ditengari menjadi penyebab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat banyaknya limbah.
"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis (9/9).
Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. Dan, pihaknya memastikan, setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, pencemar akan ditindak tegas.
Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan.
Apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping atau pembuangan limbah ke sungai, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan pada Pasal 114 UU PPLH bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Solo Agustan mengumumkan, mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.
Agustan, dikutip dari Antara, mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin.
Di kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut terjadinya kembali pencemaran aliran Sungai Bengawan Solo akibat limbah industri pengolahan ciu sudah keterlaluan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.
"Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari," katanya di Semarang, Kamis.
Ganjar mengungkapkan modus pencemaran Sungai Bengawan Solo kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.
Dia menguraikan, Pemprov Jateng berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut karena pihak yang membuang limbah pengolahan ciu tersebut. Ganjar menyebut, pelaku pencemaran ini sudah menantang pemerintah, terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras.
"Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses, kita akan cari," tegasnya.
Sebagai informasi, tim khusus dari Pemprov Jateng sudah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan observasi terkait air Sungai Bengawan Solo yang berwarna keruh.
Observasi itu dilakukan setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, karena air sungai terindikasi tercemar limbah ciu, tepatnya pada hari Selasa (7/9) pagi.
Adapun kasus pencemaran limbah ciu di aliran Sungai Bengawan Solo juga sempat terjadi pada 2019 lalu. Dari pemberitaan, disebutkan bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai.