17 Juni 2021
15:34 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, tim penyidik kembali menangkap 24 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk kontainer yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan preman itu berasal dari empat kelompok jasa pengamanan dan pengawalan truk kontainer.
Puluhan preman itu, kata Fadil, meminta sejumlah uang kepada para sopir kontainer dengan iming-iming keamanan perjalanan kepada para sopir. Uang yang diminta pun beragam. Kisarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Jadi, ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang," kata Fadil, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Empat kelompok itu salah satu bernama Bad Boy. Fadil menyebut kelompok ini telah memungut uang rutin per bulan sebanyak Rp9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.
Fadil menyampaikan, kelompok Bad Boy terorganisir. Mereka memiliki struktur organisasi mulai dari pimpinan, staf hingga koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan. Dari kelompok ini, polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kemudian, kelompok Haluan Jaya Prakasa. Fadil menyebut, pihaknya menangkap sebanyak enam orang dari kelompok ini. Mereka merupakan pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.
"Dari kelompok ini, polisi berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," tambah Fadil.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, kelompok ketiga adalah Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari unsur pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi. Dari penelusuran polisi, tiap bulan kelompok ini memungut uang dari 23 perusahaan dengan jumlah armada 529 unit.
"Dari kelompok ini, total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000," tambah Fadil.
Terakhir, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Ada 10 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dari kelompok ini. Mereka terbukti memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total armada 809 unit.
"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000," tambah Fadil.
Fadil menjelaskan, modus keempat kelompok itu sama. Mereka mendirikan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan. Dalam penerapannya, mereka meminta para preman di jalanan Pelabuhan Tanjung Priok untuk merampas hingga memeras para sopir. Bahkan, ada preman yang berpura-pura menjual air kemasan dengan harga tinggi.
“Kemudian, ada yang melakukan perusakan terhadap kendaraan yang belum memasang stiker,” lanjut Fadil.
Fadil menegaskan, pihaknya akan terus menindak para preman yang melakukan pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pihaknya akan memastikan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok bebas dari pungli dan preman.
“Nggak boleh ada satu rupiah pun yang keluar kepada organisasi preman,” tegas Fadil.
Fadil menyebut, dari keempat kelompok itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, telepon genggam, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau. Lalu, surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Atas perbuatannya, puluhan orang itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelum 24 orang itu, polisi sudah menangkap 49 preman pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menegaskan akan terus mengejar preman berkedok jasa pengamanan tersebut.