c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

20 September 2021

17:12 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Alat bukti terus dilengkapi

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Tim DVI Polri menyerahkan peti berisi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dalam peristiwa kebakaran itu.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal itu berisi tentang ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Karena itu, Tubagus menyebut, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Alasannya, hingga kini penyidikan untuk unsur dua pasal itu belum rampung.

Tubagus mematikan, penetapan tersangka untuk dua unsur pasal itu akan dilakukan pada pekan ini.

"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP, masih dibutuhkan alat bukti lain," kata Tubagus.

Sebagai pengingat, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pad 8 September 2021. Kobaran itu mengakibatkan sebanyak 48 orang meninggal dunia. Lalu, puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.

Polisi pun langsung menyelidiki peristiwa kebakaran itu. Seiring berjalannya waktu, polisi menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar