03 Juni 2024
12:30 WIB
Polisi Tangkap Pembajak Vidio Melalui Telegram
Pembajak Vidio melalui Telegram yang merugikan karya lokal dan menguntungkan pelaku semata.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Platform Streaming Vidio.com. Sumber: Shutterstock/Shalstock.
JAKARTA – Manajemen PT Vidio Dot Com, penyedia tayangan over the top Vidio, memberi apresiasi Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pembajakan Vidio Original Series. Kedua tersangka diduga sebagai admin pembajakan melalui aplikasi Telegram.
“Kedua pelaku mengeksploitasi fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta,” ungkap Head of Corporate Communication PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk atau Emtek, Beverly Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/6).
Dia menyebutkan, tersangka pertama, Renaldi (22) ditangkap Februari 2024 di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rinaldi membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pemilik akun lain.
Selanjutnya, aparat Polda Jabar menangkap tersangka kedua yang meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Tersangka tersebut adalah Muhammad Yazid Ridho (22), ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Dia ditangkap tim Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April 2024.
Selain aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten drama di Vidio Original Series, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak 2023.
Selanjutnya, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio menyatakan, manajemen terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar pelaku pembajakan.
Vidio hanyalah satu dari sekian banyak platform maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di platform Telegram.
Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo menilai Kemenkominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama.
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan, pembajakan konten ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di tanah air yang masih berkembang ini. Asosiasi berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh.
“Apalagi mengingat platform global belum serius mendengarkan laporan dari kami pelaku industri,” urai Fachrul.