05 Juni 2023
19:25 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kerugian korban penipuan ini mencapai Rp20 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, keempat orang tersebut masing-masing berinisial MS, MHH, AB, dan A. Mereka ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Kami menangkap di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Senin (5/6).
Auliansyah menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. MS berperan membuat akun Instagram Jastiptiket.Coldplay yang digunakan untuk menipu korban. Kemudian, MHH dan A membuat akun dompet digital untuk menampung uang hasil penipuan.
Aksi penipuan para tersangka penipuan ini bermula saat para pelaku mencari penjualan tiket konser Coldplay resmi dan menemukan akun Instagram @jastipkonser.coldplay. Akhirnya mereka menirukan akun Instagram itu dengan nama Jastiptiket.Coldplay.
Korban pun mulai menghubungi akun Instagram ini untuk membeli tiket. Awalnya, para pelaku menyatakan tiket konser sudah habis terjual. Namun, ketika ada korban lain menanyakan soal tiket konser, para pelaku menyebut mereka masih memiliki dua tiket.
Proses jual beli pun terjadi. Untuk mendapatkan tiket ini, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang ke e-wallet aplikasi Dana sekitar Rp9 juta.
Korban mentransfer uang sesuai yang diminta oleh tersangka. Setelahnya, tersangka menjanjikan akan mengirimkan bukti transfer serta tiket konser kepada korban. Namun, apa yang dijanjikan tersangka itu tak pernah diterima oleh korban.
Korban lalu melaporkan aksi penipuan yang dialaminya ke kepolisian. Total korban mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp20.350.000. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan oleh keempat tersangka.
Dari tindak pidana ini, tersangka MS mendapatkan keuntungan Rp18 juta. MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta, tersangka AB senilai Rp500 ribu dan A mendapat Rp350 ribu.
"Dari keseluruhan yang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing (pelaku.red) mendapat bagian," tambah Auliansyah.
Para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan terancam penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.