c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

19 Juli 2024

19:20 WIB

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus penipuan online dan perdagangan orang di Bandara Soekarno Hatta

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan <em>Online</em> Jaringan Internasional</p>
<p>Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan <em>Online</em> Jaringan Internasional</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Shutterstock/Ben Gingell

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus dugaan penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial L (27), perempuan asal Sukabumi. 

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Alfis Suhaili mengatakan, penangkapannya bermula dari informasi data perlintasan yang dilakukan oleh L dari Dubai, Uni Emirat Arab ke Indonesia. Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap L di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/7).

"Tersangka berinisial L yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), perempuan berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Alfis, di Mabes Polri, Jumat (19/7).

Alfis menjelaskan, L merupakan operator dari sindikat scam internasional. Dia melakukan tindak pidana ini di Dubai.

"Tersangka L itu datang ke Dubai memang tidak melalui proses rekrutmen atau direkrut atau diorganisir," tambah Alfis.

Berdasarkan catatan polisi, L datang ke Dubai secara pribadi untuk mengunjungi saudaranya yang tinggal di Uni Emirat Arab untuk mencari pekerjaan di sana.

L kemudian direkrut dan bekerja dengan sindikat scam internasional. Dia sempat menjalani pelatihan seputar pekerjaan operator, seperti mengelola media sosial. L bertugas untuk berkomunikasi dengan para korban dan calon korban. Dia dijanjikan mendapatkan upah tambahan bila mendapat target tertentu.

"L dilatih untuk menjadi operator melakukan social engineering. Kemudian, blasting, mengelola platform media sosial, serta melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," lanjut Alfis.

Karena perbuatannya, L akan dijerat dengan pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Bareskrim sebelumnya telah menangkap empat tersangka di kasus ini, yakni ZS selaku pimpinan sindikat, M, H dan NSS.  Khusus tersangka NSS sudah disidang dengan vonis pidana 3,5 tahun. 

ZS diketahui telah mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga Thailand, 21 warga China, dan 20 warga India.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar