c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Juli 2024

20:22 WIB

Polisi Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba Dalam 10 Bulan

Bareskrim Polri memastikan akan menjerat kurir dan bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tujuan untuk memiskinkannya

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polisi Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba Dalam 10 Bulan</p>
<p>Polisi Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba Dalam 10 Bulan</p>

Foto ilustrasi penangkapan. Shutterstock/Ben Gingell

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah menetapkan sebanyak 38.194 tersangka kasus narkoba di Indonesia dalam 10 bulan, atau sejak September 2023 hingga 9 Juli 2024.

Kepala Satgas P3GN Polri, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyampaikan, sebanyak 31.880 tersangka menjalani proses penyidikan, sementara 6.314 tersangka menjalani proses rehabilitasi. 

Puluhan ribu orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan 26.048 laporan polisi yang tersebar di seluruh polda jajaran.

“Selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 38.194 tersangka,” kata Asep, di Mabes Polri, Selasa (9/7). 

Di kurun waktu yang sama, Satgas P3GN juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 4,4 ton, ganja seberat 2,1 ton, ekstasi sebanyak 2,6 juta butir, kokain 11,4 kg, ketamine 32,2 kg, tembakau gorila 1,28 ton, narkotika jenis heroin 86 gram dan obat keras sebanyak 16,7 juta butir.

Setidaknya ada tujuh kasus besar yang menonjol menurut Satgas P3GN. Di antaranya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepulauan Riau, pengungkapan kasus sabu seberat 155 kg, ekstasi 3.300 butir, ganja 100 gram, 1.215.000 butir prothrombin complex concentrate (PCC) dan 1.024.000 butir obat keras di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pengungkapan di Polda Jatim berupa sabu 80 kg, pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba di Bali, Medan dan Malang dengan barang bukti 62 kg sabu, ekstasi sebanyak 107.668 butir, dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton. 

Lalu, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg oleh Polda Sulawesi Tengah, penyelundupan narkoba seberat 180 kg oleh Polda Aceh, serta Polda Riau mengungkap penyelundupan 24 kilogram sabu dan 33.938 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Karena itu, polisi akan menjerat kurir dan bandar narkoba dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Bagaimana kami komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” tegas Mukti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar