c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

16 Januari 2025

17:43 WIB

Polisi Sita Rp103,2 Miliar Dari Kasus TPPU Judi Online PT AJP

Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang kasus judi online

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polisi Sita Rp103,2 Miliar Dari Kasus TPPU Judi <em>Online</em> PT AJP</p>
<p>Polisi Sita Rp103,2 Miliar Dari Kasus TPPU Judi <em>Online</em> PT AJP</p>

Konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


JAKARTA - Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok judi online yang dilakukan oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung milik Komisaris PT AJP berinisial FH.

“Dalam kasus ini, barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104," kata Helfi di Mabes Polri, Kamis (16/1).

Tim penyidik sejauh ini telah memblokir 17 rekening penampung. Uang dari 15 rekening telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri. 

"Untuk proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Helfi melanjutkan, penyidik telah menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi tindak pidana pencucian uang dari kegiatan perjudian online karena terbukti mengelola berbagai situs.

Polisi juga telah menetapkan FH sebagai tersangka perorangan di kasus yang sama. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Jadi, mereka berdua sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Helfi.

Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang terkait dengan TPPU judi online. Berdasarkan penyidikan, PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online. Sementara, FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening (penampung judi online.red) tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022," tambah Helfi.

PT AJP akan dijerat Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, kepada FH disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar