c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 April 2022

19:48 WIB

Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Fahrenheit Senilai Rp46,5 M

Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 27 orang korban Kasus Fahrenheit sebagai saksi. Mereka mengalami kerugian sampai ratusan miliar

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Fahrenheit Senilai Rp46,5 M
Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Fahrenheit Senilai Rp46,5 M
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening milik Hendry Susanto, tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit menggunakan robot trading. Nilainya sekitar Rp46,5 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko merinci, penyidik menyita satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Apartemen itu atas nama Hendry Susanto. Berdasarkan taksiran penyidik, apartemen itu bernilai Rp2 miliar.

Lalu, tim penyidik bersama pihak terkait lainnya melakukan pemblokiran rekening milik tersangka. Total nilai rekening itu mencapai Rp44,5 miliar. 

“Jadi, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS ini. Kemudian, menyita aset satu unit apartemen dan memblokir rekening milik tersangka,” kata Gatot, di Mabes Polri, Senin (18/4).

Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 27 orang korban sebagai saksi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, puluhan korban investasi bodong itu mengalami kerugian sebanyak Rp124,4 miliar. 

“Kemudian, tim penyidik juga telah memeriksa saksi terkait kasus ini sebanyak 20 orang,” tambah Gatot.

Dalam kasus ini, Hendry Susanto dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ma’mun sebelumnya menyampaikan, polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus ini. 

Menurut polisi, Hendry memiliki sejumlah bawahan saat menjalankan bisnisnya. Empat orang sudah ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi ada 18 orang korban dalam kasus ini. Sayang, Ma’mun belum bisa merinci berapa kerugian para korban itu. Namun yang jelas, menurut penyidik, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar