21 Juni 2024
21:00 WIB
Polisi Sebut Tersangka Uang Palsu Rp22 M Incar Uang Asli Yang Akan Dimusnahkan BI
Polda Metro Jaya menyatakan, para tersangka dalam kasus uang palsu senilai Rp22 miliar ingin menggunakan uang palsu sebagai pengganti duit asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI)
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024).ANTARA FOTO/Reno Esnir
JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar produksi dan praktik jual beli uang palsu senilai Rp22 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, uang palsu ini dibuat oleh para tersangka sebagai pengganti duit asli yang akan dimusnahkan atau disposal Bank Indonesia (BI).
Proses produksi uang palsu dilakukan sejak April hingga Juni 2024 oleh empat tersangka, yakni M, FF, YS dan MDCF. Selain mereka ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Masing-masing berinisial A, I dan P.
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan disposal oleh Bank Indonesia,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Fakta ini terungkap ketika polisi memeriksa tersangka M. Kepada polisi, M mengaku menerima pesanan seseorang berinisial P yang saat ini berstatus buron. Uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut. Nantinya, saat uang rusak milik BI akan dimusnahkan, maka itu diganti uang palsu oleh para tersangka.
Kepada penyidik M mengaku dirinya berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P. M juga mengaku dia juga bertugas untuk mencari operator pembuat uang palsu. Salah satunya berinisial I, yang juga berstatus buron.
Awalnya, produksi uang palsu dilakukan para tersangka di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mereka pindah ke salah satu vila di kawasan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Di villa itu, M dibantu YS dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu sesuai dengan permintaan P sebanyak Rp22 miliar. Uang itu berbentuk dalam pecahan Rp100 ribu.
Setelah uang itu diproduksi, para tersangka membawanya ke Jakarta. Sebab, P selaku pembeli meminta untuk bertransaksi di wilayah Jakarta. M mencari tempat di kawasan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
MDCF pun membantu M untuk memilih tempat transaksi. Ternyata, lokasi yang dipilih yakni sebuah tempat yang disewa untuk dijadikan kantor akuntan publik. Selanjutnya, uang palsu tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta.
Setelah sampai di Srengseng, uang palsu itu dipotong dan dikemas. Rencananya, akan diserahterimakan setelah Iduladha 2024 pada Rabu 19 Juni 2024.
"Informasinya, P menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp5,5 miliar," tambah Wira.
Para tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Srengseng. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. Ada juga uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong. Kemudian, mesin pemotong uang.
Sementara di vila kawasan Sukabumi, polisi menyita barang bukti berupa alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar dan kertas plano ukuran A3.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15. Lalu, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Di lokasi penggerebekan uang palsu juga didapati ada satu unit mobil Toyota Hilux berwarna hijau berpelat dinas TNI. Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra membenarkan hal ini.
Dari penelusuran pihaknya, mobil tersebut milik Kolonel (CHB) R Djarot. Dia sudah pensiun sejak tahun 2021. Kendaraan itu terdaftar tahun 2020 dan masa berlaku plat itu habis pada tahun 2021.
Saat ini, R Djarot diketahui tinggal di kawasan Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang diterima, kata Deki, mobil itu dipinjam oleh keluarganya berinisial FF yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, itu inisial FF. Mobil itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pendalaman,” kata Deki.
Di tempat yang sama, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo menuturkan, pihaknya telah meneliti uang palsu senilai Rp22 miliar itu. Dari hasil penelitian, BI memastikan uang yang dipalsukan itu pecahan Rp100 ribu edisi tahun 2016.
“Secara rinci, mana saja dari hasil pemeriksaan laboratorium terkait dengan pecahan 100 ribu tahun edisi 2016, kami sudah sampaikan kepada Polda. Rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya,” turut Agus.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa keaslian uang. Pemeriksaan bisa dilakukan dengan metode dasar 3D, yakni dilihat diraba dan diterawang maupun menggunakan alat bantu sederhana yani dengan UV maupun kaca pembesar.
“Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru namun mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan,” tandasnya.