04 Maret 2022
15:46 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait binary option melalui aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan (DS) ke penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, peningkatan status kasus itu dilakukan setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu didapati alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus yang menjerat influencer sekaligus affiliator Binomo itu ke penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara Jumat (4/3) dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot, di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Dia sampaikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang. Rinciannya, tujuh saksi dari pelapor. Kemudian, tiga orang ahli.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan memeriksa Doni Salmanan pada pekan depan. Namun, Dedi tak menyebut kapan waktu pasti pemeriksaan terebut.
“Info pemeriksaan (Doni Salmanan.red), pekan depan,” kata Dedi.
Doni Salmanan dilaporkan oleh RA, salah satu korban Binomo. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 3 Februari 2022.
Dalam laporan itu, Doni Salmanan dilaporkan terkait judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan TPPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambah Gatot.
Kasus binnary option itu awalnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan tersangka Indra Kesuma (IK) alias Indra Kenz. Usai penetapan tersangka itu, polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Bahkan, telah memblokir empat rekening milik affiliator Binomo itu dengan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Perkembangan kasus IK, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas terkait persetujuan penyitaan aset,” kata Gatot.