07 Mei 2025
15:57 WIB
Polisi Militer Akan Razia Gawai Anggota TNI
Anggota TNI tidak boleh menggunakan aplikasi yang berkonotasi negatif di gawai. Diantaranya adalah aplikasi percakapan Michat dan aplikasi judi online.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi anggota TNI menggunakan telepon selular. Shutterstock/irwan idris
JAKARTA – Anggota TNI tidak boleh menggunakan aplikasi yang berkonotasi negatif. Diantaranya adalah aplikasi percakapan Michat dan aplikasi judi online. Untuk menegaskannya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan polisi militer akan memberlakukan razia gawai bagi para prajurit TNI untuk mencegah penggunaan aplikasi bersifat negatif.
Yusri mengatakan bahwa para prajurit TNI juga sama-sama merupakan manusia yang hidup pada era teknologi. Prajurit generasi saat ini cenderung lebih aktif menggunakan gawai yang memiliki banyak aplikasi.
"Di sana kan banyak aplikasi-aplikasi, seperti Michat, kemudian untuk istilahnya aplikasi judi online, itu akan mudah," kata Yusri saat konferensi pers Rapat Koordinasi Polisi Militer TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (7/5).
TNI saat ini sudah membentuk empat satuan tugas (satgas) yang salah satunya memberantas praktik judi daring di lingkungan prajurit TNI. Selain judi online, satgas lainnya, yakni pencegahan penyelundupan narkoba, korupsi, dan tindak pidana.
Danpuspom mengatakan kemajuan teknologi bisa menjadi ancaman yang cukup masif, termasuk ke prajurit TNI. Namun, Yusri memastikan bahwa TNI sudah menindak para prajurit yang diketahui bermain judi daring dengan memberikan sanksi dan berharap prajurit-prajurit tersebut berhenti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa polisi militer juga terus aktif memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada satuan-satuan hingga para komandannya untuk mengingatkan tentang ancaman negatif dari kemajuan teknologi tersebut.
Larang Pelajar
Menyoal penggunaan gawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang pelajar menggunakan handphone di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat, menyampaikan larangan pelajar menggunakan handphone itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.

Dikutip dari Antara, Perbup Purwakarta tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Purwakarta itu berlaku untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Aturan atau kebijakan baru itu diresmikan Pemkab Purwakarta saat upacara Hardiknas tingkat Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.
Bupati mengatakan aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Ada pengecualian yang hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan kontrol dari orang tua. “Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka," kata Bupati Purwakarta itu.
Katanya, pada momentum Hardiknas tahun ini Pemkab Purwakarta menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda, berupa larangan penggunaan handphone bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh stakeholder untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, kata da, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus.