c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 April 2022

19:54 WIB

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Melempar Batu Ke Area Tol

Masyarakat diminta tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) saat arus mudik Idulfitri 2022

Editor: Nofanolo Zagoto

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Melempar Batu Ke Area Tol
Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Melempar Batu Ke Area Tol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). ANTARAFOTO/Nova Wahyudi

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu, atau membuang benda apapun, ke area Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (25/4).

Dia melanjutkan, sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 170 dan 406 KUHP.

"Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," kata dia.

Pandra menambahkan, Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padat nya pengemudi mengingat arus mudik Idulfitri 2022 ini," kata dia lagi.

Ia juga mengimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.

"Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar