c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 November 2024

11:04 WIB

Polisi Gerebek Sindikat Penampung Rekening Judol Internasional

Di sebuah ruangan terdapat sejumlah barang bukti, seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel

<p>Polisi Gerebek Sindikat Penampung Rekening Judol Internasional</p>
<p>Polisi Gerebek Sindikat Penampung Rekening Judol Internasional</p>

Sejumlah barang bukti bisnis gelap penampungan dan penyewaan judi online ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). Antara/Risky Syukur

JAKARTA - Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11). Di lokasi, terdapat delapan tersangka yang diamankan kepolisian. Empat mengenakan baju berwarna kuning dan empat lainnya mengenakan baju oranye.

Selain itu, di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank. Termasuk dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.

Kemudian di ruangan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi nampak mengajukan sejumlah pertanyaan kepada seorang tersangka mengenai proses jalannya bisnis gelap tersebut. 

Di luar rumah, nampak warga sekitar yang penasaran dengan jalannya penggerebekan tersebut. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.

Selain itu, nampak puluhan personel polisi dari Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dan anggota Polsek Tambora juga berada di lokasi penggerebekan.

Barang Bukti Komdigi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary merinci uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar Amerika Serikat (US$) 83.500 atau senilai Rp2,8 miliar.

Selain itu penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah. Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya. "Sekali lagi, kami sampaikan, Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat,” tuturnya.

Selain tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar