25 Februari 2025
11:46 WIB
Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri pada Senin (25/2) menahan empat tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin (25/2) malam, usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,” ucapnya, seperti dilansir Antara.
Polisi dipastikan Djuhandhani terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum,” ucapnya.
Tahan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (25/2) menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kami beserta unit melaksanakan gelar internal kami kemudian kepada empat tersangka kami putuskan untuk melakukan penahanan," kata Djuhandhani.
Alasan mereka ditahan, kata dia, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
Djuhandani menambahkan, penahanan keempat tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Keempat tersangka tersebut diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.