c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

26 November 2021

20:54 WIB

Polisi Bongkar Praktik Korupsi Di PT PDS

Polisi telah melakukan penggeledahan dan mendapati uang tunai sebesar Rp8 miliar

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Polisi Bongkar Praktik Korupsi Di PT PDS
Polisi Bongkar Praktik Korupsi Di PT PDS
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fiktif di PT Peruri Digital Security (PDS) tahun 2018 senilai Rp13,1 miliar.

PT PDS diduga tak merealisasikan sejumlah pengadaan yang telah dianggarkan. Pengadaan tersebut antara lain penyediaan data storage, network performance monitoring and diagnotic serta siem dan manage service.

"Jadi secara administratif sudah lengkap. Tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Erfan Zulfan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11). 

Kasus dugaan korupsi ini terungkap ketika PT PDS menganggarkan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem & manage service dengan nilai Rp13,1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari kas operasional perusahaan berplat merah itu. 

Dokumen proyek pengadaan tersebut lengkap. Namun, tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP). 

Barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak juga tidak pernah diserahterimakan atau fiktif. Namun, PT PDS membuat laporan pembayaran sejumlah barang itu.

Dari laporannya, PT PDS baru membayar sebesar Rp10,2 miliar. Pembayaran ini dilakukan bertahap sebesar Rp548 juta per bulan. Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar.

"Barang hasil pekerjaan gak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," tambah Zulfan. 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu didapat uang tunai sekitar Rp8,9 miliar. 

"Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," kata Zulfan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Polisi masih menelusuri pihak yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," tutur Auliansyah.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT PDS penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal sangkaan. Di antaranya, Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar