24 Maret 2025
19:03 WIB
Polisi Akan Tilang Pemudik Langgar Ganjil Genap
Bila melanggar aturan ganjil genap di jalan tol, pemudik akan ditilang dan akan diarahkan untuk menggunakan jalur arteri
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di pintu tol Merak, Banten. ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengimbau para pemudik untuk tetap menaati aturan ganjil genap di setiap ruas jalan tol. Karena polisi akan menilang setiap pemudik yang melanggar.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso mengatakan, Polri akan mengawasi pergerakan pemudik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang sudah terpasang di tiap ruas jalan tol.
“Penindakan pelanggarannya akan menggunakan ETLE statis,” kata Slamet, di Jakarta, Senin (24/3).
Slamet menjelaskan, selain mendapatkan sanksi tilang menggunakan ETLE, para pengendara juga akan dikeluarkan dari ruas jalan tol, dan diarahkan untuk menggunakan jalur arteri.
Polisi tidak akan mengarahkan kendaraan yang melanggar untuk memutar balik pengendara seperti tahun sebelumnya.
“Jadi begini, sudah bukan diputar balik, tapi akan dialihkan ke jalur yang tidak berlaku gage. Ke jalur arteri, karena pemberlakuan gage hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi,” tambah Slamet.
Korlantas Polri telah mengumumkan ada penetapan sistem ganjil genap mulai KM 47 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas Tol Semarang-Batang. Aturan yang sama juga akan diberlakukan di KM 31 sampai KM 98 Tol Tanggerang-Merak.
Sistem ini akan diberlakukan pada Kamis (27/3) mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 24.00 WIB. Selain aturan ini polisi juga akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas lainnya. Sejumlah langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan kendaraan di ruas tol.