c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

12:27 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan UU Pelindungan Anak Terkait Insiden SMA 72.

UU Perlindungan Anak akan diterapkan dan melindungi anak terduga pelaku insiden ledakan bom di SMAN 72 Jakarta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polda Metro Jaya Pastikan UU Pelindungan Anak Terkait Insiden SMA 72.</p>
<p>Polda Metro Jaya Pastikan UU Pelindungan Anak Terkait Insiden SMA 72.</p>

Siswa SMAN 72 Jakarta pada Sabtu (8/11/2025) mendatangi sekolah untuk mengambil barang-barang seperti sepatu, tas, laptop dan sepeda yang tertinggal di sekolah usai insiden ledakan pada Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, status terduga pelaku saat ini yakni anak berhadapan dengan hukum.

Dia memastikan, Polda Metro Jaya memastikan pelindungan hukum penuh terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu identitas yang bersangkutan tidak akan dibuka ke publik.

"Kami mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privasi, artinya alamat juga keluarga karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tambah Budi.

Baca juga: Densus 88 Temukan Tujuh Peledak Di SMAN 72 

Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri mengungkap terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara merakit sendiri bom yang dibawanya. Perakitan bom itu dipelajari pelaku dari internet.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana mengatakan, terduga pelaku kerap membuka tutorial tentang perakitan bom. Lalu, yang bersangkutan mempraktikannya.

"Jadi bom itu dirakit sendiri. Pelaku mengakses melalui internet cara merakit bom," kata Mayndra, di Jakarta, Selasa (11/11).

Dari penelusuran media sosial yang dilakukan oleh Densus 88, kata Mayndra diketahui terduga pelaku kerap menonton konten kekerasan ekstrem seperti pembunuhan, kecelakaan perang hingga kejadian sadis yang mematikan.

Dia kerap menyaksikan penayangan video dan foto-foto pembunuhan itu dari unggahan komunitas di media sosial. Dia juga kerap mengunjungi dark web.

Sekadar mengingatkan, insiden ledakan terjadi di SMA 72 pada Jumat (7/11). Insiden itu menyebabkan sebanyak 96 orang mengalami luka-luka, mulai dari ringan hingga berat. Sebanyak 32 korban masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar