13 September 2024
21:00 WIB
Polda Metro Jaya Minta Maaf Masih Ada Polisi Pungli
Seorang warga yang hendak mengutus pajak di Samsat Bekasi diketahui dimintai Rp500 ribu oleh oknum anggota pelayanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi pemungutan liar atau pungli. Shutterstock/dok
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Latif Usman meminta maaf kepada masyarakat lantaran masih adanya anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar saat memberikan pelayanan publik.
Permintaan maaf ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus pungutan liar di wilayah Bekasi. Saat itu, masyarakat yang hendak mengutus pajak di Samsat di Bekasi malah mengalami perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
“Saya sendiri mohon maaf atas kejadian ini,” kata Latif, di Jakarta, Jumat (13/9).
Sebagai informasi, anggota polisi yang melakukan pungutan liar ini adalah Aipda P. Dia meminta imbalan sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat.
Latif mengakui tindakan anggotanya itu sangat tidak terpuji. Dia menyebut, tindakan tersebut dilakukan oknum anggota pelayanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebenarnya, proses standar pelayanan pengurusan BPKB sudah ada dan jelas. Karena itu, semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan sesuatu atau meminta imbalan.
“Kemarin ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh,” kata Latif.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan mengatakan, saat ini Aipda P tengah menjalani masa penempatan khusus akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran,” tutur Satriawan.
Menurutnya, perbuatan pungli yang dilakukan Aipda P tergolong dalam pelanggaran berat. Karena itu, yang bersangkutan menjalani penempatan khusus.
Meski demikian, dia enggan berbicara banyak soal sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Aipda P. Dia hanya menyatakan, soal sanksi menunggu hasil persidangan etik.
“Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat. Nanti akan diputuskan dalam persidangan,” lanjut Satriawan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya merespon adanya keluhan dari seorang pengguna media sosial yang menjadi korban pungutan liar saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi mengatakan, oknum tersebut telah diproses di bidang Propam karena diduga melakukan pungli.