03 Mei 2025
13:05 WIB
Polda Metro Jaya-Interpol Telusuri Saham Pelaku Penipuan Online
Saham pelaku penipuan online hasil dari penipuan korban yang berinvestasi di situs investasi fiktif.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto Penipuan Online/Utama/Illustrasi/Validnews/Jean Patricia/Jean/Fira/Megapol/29122018.
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan organisasi kepolisian internasional (international criminal police organization/Interpol) berkoordinasi menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi fiktif buatan tersangka berinisial YCF dan SP.
Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu di Jakarta, Jumat (2/5) menyebutkan, uang yang diinvestasikan para korban masih berbentuk aset kripto. Oleh karena itu, perlu kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak saham itu.
"Jadi, seluruh rekening perusahaan (investasi bodong) tersebut, ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri. Ini masih memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Interpol," kata Roberto dikutip dari Antara.
Adapun modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.
Roberto menyebut para korban bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto) di situs tersebut sehingga korban makin percaya.
"Misalnya, bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto.
Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif itu, para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh seorang yang seolah-olah nyata. Namun, ternyata itu adalah tayangan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Baca juga: 2017-2023, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp139,67 Triliun
Para korban yang melapor, termasuk di Polda Metro Jaya, jumlahnya delapan orang. Nilai kerugian yang mereka alami melebihi Rp18,3 miliar.
"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.
Pelaku penipuan disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).