28 Maret 2025
19:37 WIB
Polda Metro Bantah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk wilayah Banten dan Jawa Barat, bukan di Jakarta
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK di gerai Samsat Keliling Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/1/2023).ValidNewsID/ Faisal Rachman
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membantah adanya program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan alias pemutihan di Jakarta.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polri Argo Wiyono mengatakan, pemutihan pajak kendaraan baru berlaku untuk wilayah Banten dan Jawa Barat. Sedangkan Jakarta belum memberlakukan kebijakan tersebut.
“Jadi (pemutihan pajak.red) baru berlaku di Jabar dan Banten,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (28/3).
Karena itu, Argo memastikan, informasi yang beredar soal pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut hoaks.
“Betul (hoaks.red). Jadi baru berlaku Tangerang Selatan, Tangerang, Jawa Barat berbeda. Jakarta juga berbeda,” tegas Argo.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga membantah soal adanya penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Pramono menyebut, Jakarta belum menerapkan kebijakan untuk pemutihan kendaraan.
Alasannya, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Kendaraan kedua dan ketiga mereka kebanyakan memang disengaja untuk tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
“Makanya saya akan mengejar, mau mobil berapapun monggo tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (tak membayar pajak. Tetapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan yang pertama, tapi kedua dan ketiga (tidak membayar pajak.red),” kata Pramono.