c

Selamat

Minggu, 19 Mei 2024

NASIONAL

26 Maret 2024

13:49 WIB

Polair NTT Tangkap Penjual Ratusan Detonator Untuk Nelayan

Detonator untuk nelayan kerap digunakan nelayan di NTT.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polair NTT Tangkap Penjual Ratusan Detonator Untuk Nelayan
Polair NTT Tangkap Penjual Ratusan Detonator Untuk Nelayan
Bahan peledak yag dilarang untuk menangkap ikan. Antara.

KUPANG – Polairud Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, mengembangkan hasil penangkapan seorang penjual bahan peledak pada nelayan setempat.

Polisi menduga ada penjual yang lebih besar lagi yang terlibat dalam penangkapan penjual 200 detonator oleh tersangka berinisial LOJ.

"Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Hendra Dorizen di Kupang, NTT, Selasa (26/3) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, tim patroli dari Satuan Polairud Flores Timur, Polda NTT menangkap LOJ alias JUM yang ketahuan membawa serta menjual 200 detonator. Barang-barang tersebut dijual untuk bahan peledak di Pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo, Kabupaten Flores Timur.

AKBP Hendra Dorizen melanjutkan, yang bersangkutan datang langsung dari Sulawesi untuk menjual detonator. Ratusan batang detonator itu ditemukan di dalam tas kecil yang dibawanya dan masih dalam kemasan.

Dia mengatakan bahwa pria yang ditangkap itu bukan berasal dari Kabupaten Flores Timur, tetapi beralamat di Dongkala, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Dorizen menambahkan bahwa LOJ yang datang ke Larantuka tersebut diketahui adalah penjual bahan peledak untuk para nelayan di daerah itu.

Saat ini, LOJ masih ditahan di Manit Polairud Flotim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain 200 detonator yang ditemukan saat penangkapan terhadap LOJ pada Senin (25/3) kemarin, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp3,9 jutaan.

LOJ dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Handak. LOJ diancam dengan hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar