c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

03 Mei 2025

16:52 WIB

PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon

DPR mengaku siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah

<p>PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon</p>
<p>PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon</p>
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ikut menandatangani petisi mewakili Pemerintah Kabupaten untuk peduli dan memberikan pembelaan kepada Mbah Tupon, yang saat ini menghadapi kasus penipuan tanah. (ANTARA/Hery Sidik)


BANTUL - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) yang terdapat di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

"Proses itu (lelang) sudah kita lakukan dan kemudian memang kami hentikan karena memang terindikasi memang ada sesuatu yang tidak beres di situ," kata Sekretaris PNM Dodot Patria Ary setelah berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, seperti dilansir Antara, Sabtu (3/5).

Menurut dia, secara legal, bahwa sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, oleh lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pelelangan.

"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya.

Namun demikian, kata dia, pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah tersebut yang diketahui bernama Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan sesuai perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.

"Tentu saja pihak debitur nanti, yaitu Pak Muhammad Ahmadi. Ya karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.

Sementara terkait dengan proses hukum kasus tanah Mbah Tupon, dia mengatakan, status sertifikat tersebut kini dalam penyidikan Polda DIY, dan apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.

"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda. Nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.

Dia juga mengatakan, nilai kredit yang diajukan debitur dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar, dan tergolong sebagai kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun, sehingga sempat akan dilakukan lelang yang kemudian dihentikan.

"Sudah lebih setahunan yang masih kurang plus minus itu. Kami biasanya memberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang," katanya.

Kawal Kasus Mbah Tupon
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini juga menyita perhatian DPR. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MY Esti Wijayati bahkan mengaku siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.

"Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Simbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan," katanya usai melakukan kunjungan ke kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5). 

Dia yakin berbagai pihak yang peduli terhadap kasus tanah yang dialami Mbah Tupon akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan ke depan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

Menurut dia, terkait kasus Mbah Tupon ini terdapat pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

"Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh," katanya.

MY Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

"Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," katanya.

Dia juga mengatakan, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

"Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan membackup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar