c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 April 2022

13:12 WIB

PN Jaktim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Pihak terdakwa dan penuntut umum langsung menyatakan banding akan vonis Munarman.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

PN Jaktim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara
PN Jaktim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara
Eks Sekretaris FPI Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme tiga tahun penjara pada Rabu (6/4). Hakim menilai mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.   

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Munarman divonis berdasarkan Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan, ada beberapa hal yang memberatkan Munarman. Di antaranya, mantan Sekretaris FPI itu tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal lainnya ialah Munarman pernah dihukum.

“Yang meringankan adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada kedua pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak. Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada pihak Munarman apakah mereka menerima putusan itu atau tidak. 

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim.

Ahmad Michdan selaku kuasa hukum Munarman pun menyatakan banding. "Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Ahmad Michdan.

Lalu, hal yang sama juga ditanyakan majelis hakim kepada Penuntut Umum. Apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.  

"Baik, kami ajukan banding yang mulia," ucap penuntut umum. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar