27 Oktober 2025
15:34 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru
PN Jaksel menyatakan praperadilan ditolak karena penetapan tersangka Delpedro Marhaen oleh Polri sudah melalui tahapan yang benar.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Stock Studio 4477.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, Senin (27/10).
Pemohon menguji praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri yang menuding menebar ajakan unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
"Menolak praperadilan permohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal perkara ini, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto membacakan putusan ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan tersangka Delpedro sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka Delpedro berdasarkan alat bukti yang cukup.
Atas putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Delpedro sebagai tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Polisi juga menduga Delpedro juga membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.
Dia disangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE. Juga Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Unsang-undang Perlindungan Anak.
Polisi telah melimpahkan berkas enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS). Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha Lesmana (FL), perempuan yang diduga menghasut lewat TikTok.