c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 Agustus 2025

15:22 WIB

PKS Tolak Tunjangan Rumah Anggota DPR

Tunjangan perumahan anggota DPR berdurasi satu tahun selama periode jabatan 2024-2029, dan tunjangan tersebut akan berakhir pada Oktober 2025, lantaran anggota DPR telah dilantik dari Oktober 2024

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>PKS Tolak Tunjangan Rumah Anggota DPR</p>
<p>PKS Tolak Tunjangan Rumah Anggota DPR</p>

Massa dari berbagai kalangan memadati aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/202 5). Validnews/Hasta Adhistra

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI, yang belakangan mendapat penolakan besar. 

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyampaikan PKS memiliki tiga sikap dalam merespons aspirasi yang yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

"Pertama, mendukung keputusan DPR RI untuk meniadakan tunjangan rumah dinas anggota DPR RI. Hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan APBN yang efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Kholid kepada wartawan, Sabtu (30/8).

Kedua, dikatakannya, DPP PKS mendukung agar pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai solusi untuk menyukseskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketiga, meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan sikap persuasif, taat hukum dan humanis dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

"Semoga Allah SWT meridhoi kita semua dan menjaga bangsa Indonesia," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan sejatinya tunjangan perumahan anggota DPR hanya berdurasi satu tahun selama periode jabatan 2024-2029. Menurutnya, tunjangan perumahan tersebut akan berakhir pada Oktober 2025, lantaran anggota DPR telah dilantik dari Oktober 2024.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

Ia melanjutkan, tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu diperuntukan sebagai biaya kontrak selama lima tahun ke depan atau satu periode.

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ucap Politikus Partai Gerindra ini. 

Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.

Selain itu, terkait besaran nominal Rp50 juta, Dasco mengklaim telah diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.

"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," tutur Dasco.

Diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 memang sudah tidak menerima rumah dinas. Sebagai gantinya, setiap bulan para legislator mendapat jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta.

Hal itu kemudian ditentang oleh banyak pihak, terlebih adanya kenaikan tunjangan lain untuk anggota DPR. Unjuk rasa gabungan yang diikuti oleh mahasiswa, pelajar, dan warga sipil yang menolak pun berlangsung sejak Senin (25/8) sampai Sabtu (30/8) hari ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar