c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

21 Februari 2023

20:32 WIB

PKS Prediksi Omnibus Law Ciptaker Akan Picu Kecemburuan

Omnibus Law Ciptaker relatif mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di dalam negeri

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

PKS Prediksi Omnibus Law Ciptaker Akan Picu Kecemburuan
PKS Prediksi Omnibus Law Ciptaker Akan Picu Kecemburuan
Ilustrasi foto penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman

JAKARTA - PKS memprediksi kejadian tragedi seperti Morowali akan terulang kembali efek dari Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, aturan tersebut mempermudah tenaga kerja asing masuk.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, persyaratan untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia lebih sulit. Namun, di Omnibus Law Ciptaker relatif mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di dalam negeri.

"Jadi hal ini tentu akan membuat investor-investor asing membawa tenaga kerja asing. Padahal, kalau kita lihat tenaga kerja asing itu melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan anak negeri," ujarnya di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/2).

Ia menegaskan, keberadaan Omnibus Law Ciptaker memberikan payung hukum adanya tenaga kerja asing masuk. Maka dari itu, menyikapi tragedi Morowali tidak hanya persoalan diskriminasi dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) saja, tapi juga dari hulu atau politik hukumnya.

"Ketika regulasi tidak dibenahi, yakin lah akan ada Morowali-morowali lain di tempat lain, terutama di tempat-tempat yang banyak investasi asing, seperti Sulawesi Tengah, Papua, Banten, bahkan Jawa Barat," kata Indra.

Menurutnya, kecemburuan-kecemburuan antara pekerja asing dan pekerja lokal akan terjadi kembali seperti di Morowali.

Indra mengatakan persoalan kecemburuan ini terjadi karena banyak masyarakat yang masih menganggur. Lantas ada tenaga kerja asing datang mengerjakan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan masyarakat Indonesia.

Kemudian dibandingkan dengan upah juga tidak sebanding. Tenaga kerja asing upahnya 4-5 kali lipat tenaga kerja lokal.

"Ini bahkan Rp15-20 jutaan, Rp25 jutaan. Pasti akan ada kecemburuan ketidakadilan itu akan terasa," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam tragedi Morowali, terjadi kerusuhan yang menewaskan tiga pekerja industri pengolahan nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Kerusuhan pada bulan lalu ini dipicu oleh bentrok antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing asal China di pengolahan nikel tersebut. Akibatnya, dua WNI dan satu tenaga kerja asing tewas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar