c

Selamat

Kamis, 18 April 2024

NASIONAL

05 Oktober 2021

15:43 WIB

PKS Nilai Pembahasan RUU IKN Tidak Mendesak

Prioritas terbesar terkait dengan pemulihan ekonomi

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

PKS Nilai Pembahasan RUU IKN Tidak Mendesak
PKS Nilai Pembahasan RUU IKN Tidak Mendesak
Ilustrasi rapat paripurna. ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) tidak mendesak untuk dibahas saat ini. Menurutnya, masih banyak hal lain yang perlu menjadi prioritas pembahasan.

"Menurut kami belum saatnya untuk kemudian kita memaksakan diri dalam situasi yang kita punya, prioritas yang terbesar pada saat ini yaitu terkait dengan pemulihan ekonomi," kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (5/10).

Ia menjelaskan, sejatinya saat ini ada empat isu krusial yang lebih mendesak daripada RUU IKN karena berdampak langsung pada masyarakat. Misalnya, soal pengangguran, terkait lapangan kerja, terkait ekonomi, dan terkait dengan masalah penegakan hukum.

Maka, Bukhori pesimistis dengan adanya RUU IKN bisa menyelesaikan masalah masyarakat. Ia berharap, pemerintah lebih fokus dalam penyelesaian persoalan yang dihadapkan pada masyarakat ketimbang memindahkan ibu kota negara.

"Itu empat persoalan yang lebih penting. Masyarakat sama sekali tidak melihat dan tidak memberikan atensi apakah perlu melakukan pemindahan ibu kota sekarang atau tidak," cetus Bukhori.

Senada, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyampaikan, proses penyusunan RUU IKN tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat luas. Ia khawatir, kurangnya diskusi publik menyebabkan naskah akademik dan RUU yang dibuat menjadi tidak berkualitas.

Ia bercermin pada pengalaman saat pembahasan UU Cipta Kerja yang naskah akademiknya minim penjelasan dan tidak berkualitas. Masyarakat luas tidak dilibatkan serta pembahasannya dilakukan dengan sangat terburu-buru sehingga banyak kesalahan.

"Akibatnya menimbulkan kontroversi dan bahkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Suryadi.

Menurut pemantauan dia, selama penyusunan naskah akademik RUU IKN juga pemerintah tidak pernah membuat diskusi publik. Hal ini membuat para pakar mempertanyakan kajian terkait wacana pemindahan IKN ini.

“Hal ini merupakan sesuatu yang wajar sebab pemindahan Ibu Kota Negara ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana,” tutur dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surpres terkait RUU IKN ke DPR. Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, (29/9).

RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar