c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

20 September 2021

14:37 WIB

PKS Ingatkan Pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama

PKS minta RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama segera disahkan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

PKS Ingatkan Pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama
PKS Ingatkan Pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama
Ilustrasi penganiayaan. Ist

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengecam insiden kekerasan yang menyasar dua tokoh agama di Kota Tangerang dan Kota Makassar. Ia mendesak langkah cepat aparat untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.

“Serangan ini patut dikutuk. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan segera menangkap pelaku yang masih buron serta memberikan hukuman yang berat," ujar Bukhori saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Sebelumnya, ada insiden penembakan yang menewaskan seorang ustaz di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Kota Tangerang oleh orang tak dikenal. Kemudian, seorang pendeta Gereja Toraja Klasis Makassar mengalami teror pelemparan bom molotov oleh mantan pekerja gereja.

Ia menambahkan, jika terbukti serangan ini merupakan bagian dari kejahatan sistematis, upaya pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada aktor lapangan. Aparat juga perlu membongkar dan menangkap aktor intelektualnya.

Atas kejadian tersebut, Bukhori kembali mengingatkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (PTASA) untuk segera disahkan.

PKS mencatat, telah terjadi sebanyak 14 kasus kekerasan yang menyasar tokoh agama maupun simbol agama sejak tahun 2018. Serangan tersebut mayoritas menyasar tokoh dan simbol agama dari unsur umat Islam.

"Apakah kita tidak resah dengan kekerasan yang terus berulang? Teror ini harus dihentikan. Karena itu, saya mendorong agar pembahasan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama bisa segera dilakukan di parlemen," tegas Bukhori.

Ia mengatakan, dengan adanya RUU PTASA ada upaya pencegahan yang bersifat sistematis dan komprehensif. Karena, kejahatan terhadap tokoh agama, tidak hanya dinilai sebagai serangan individu, melainkan serangan terhadap nilai penghormatan dan kerukunan antar umat beragama.

Kekerasan berulang yang menimpa tokoh agama selama tiga tahun belakangan juga mengindikasikan bahwa kelompok sosial ini merupakan kelompok yang rentan. Padahal, tokoh agama mengemban tugas yang mulia, namun berisiko di tengah masyarakat.

"Keberadaan mereka menjadi vital dalam membantu negara melaksanakan tanggung jawabnya untuk membentuk warga negara yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” tutur dia.

Ketua DPP PKS ini menilai, kedudukan tokoh agama di masyarakat memang berisiko karena mengemban tugas yang sensitif di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen. Beberapa di antaranya, rawan dipersekusi, dikriminalisasi, hingga dibunuh dalam menjalankan peran sosial keagamaannya.

"Maka setidaknya diperlukan perangkat hukum Lex Specialis untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan sistematis bagi tokoh agama, khususnya selama menjalankan tugasnya," pungkas Bukhori.

RUU PTASA sendiri sudah dimasukkan ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, kata Bukhori, ada sebagian kelompok agama yang belum menyetujui RUU tersebut, contohnya Nahdlatul Ulama (NU).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER