c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 September 2025

17:26 WIB

PKS Dorong Pemerintah Ajukan Draf Baru RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset ini pernah diajukan oleh pemerintah pada tahun 2023, namun hingga periode DPR periode 2019-2024 berakhir, RUU tersebut belum pernah dibahas

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>PKS Dorong Pemerintah Ajukan Draf Baru RUU Perampasan Aset</p>
<p>PKS Dorong Pemerintah Ajukan Draf Baru RUU Perampasan Aset</p>

ilustrasi undang-undang. Shutterstock/stoatphoto


JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendorong pemerintah untuk mengajukan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ini disampaikannya seiring dengan meningkatnya aspirasi publik untuk segera menghadirkan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Agar lebih konkret, desakan secara paralel perlu juga diarahkan kepada pemerintah sebagai pengusul awal RUU ini, bukan semata-mata kepada DPR RI," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9) di Jakarta.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset ini pernah diajukan oleh pemerintah pada tahun 2023 sebagai RUU inisiatif eksekutif. Sayangnya, hingga periode DPR periode 2019-2024 berakhir, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat I, sehingga secara aturan tidak dapat di-carry over ke periode DPR 2024–2029.

"Dengan demikian, draf lama telah gugur, dan bila ingin melanjutkan pembahasan, maka perlu adanya draft RUU baru," beber dia.

Mulyanto menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, RUU ini sudah masuk dalam agenda resmi Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas 2025-2026). Oleh karena itu, selain kepada DPR, masyarakat perlu juga mengarahkan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menyusun ulang draf RUU Perampasan Aset tersebut.

"Menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.  Lalu, Mengajukan kembali draft tersebut ke DPR RI," tegas Mulyanto.

Hal ini, lanjut dia, terlihat paling memungkinkan, mengingat sebelumnya pemerintah adalah inisiator RUU ini. Ia meyakini kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi, melalui percepatan pembahasan bersama di DPR.

Ia juga mengungkapkan, tanpa adanya draf baru RUU ini, maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan. Selain itu, dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan berhenti pada pernyataan politik, jika tidak ditindaklanjuti secara konkret dengan adanya draf resmi RUU tersebut.

Mulyanto menilai pembentuk UU memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Publik menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif ini.

RUU Perampasan Aset, kata Mulyanto, adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku yang lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.

"Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draf baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai," tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar