25 Juli 2024
19:29 WIB
PKB Harap Kasus Ronald Tannur Tak Dikaitkan Dengan Ayahnya
PKB bersikap mendukung langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, anak kader PKB Edward Tannur, atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengaku ikut prihatin atas keputusan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya. Namun, ia tetap menyerahkan vonis tersebut kepada pengadilan.
"Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan. Tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," ucap Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Ronald Tannur merupakan putra dari politikus sekaligus anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan vonis 12 tahun penjara dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Ia meminta agar masyarakat tidak mengaitkan kasus tersebut dengan PKB. Sebab, kasus Ronald Tannur sama sekali tidak terkait dengan PKB, walaupun Ronald merupakan anak dari politikus PKB.
"Kan, dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengingatkan agar publik jangan selalu mengaitkan kasus anak dengan orang tua atau keluarga. Menurut dia, proses hukum terus berjalan, dan Ronald harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga. Ini hukum pidana semuanya berjalan," tutur Jazilul.
Oleh karena itu, Jazilul mendorong agar vonis itu dibawa ke ranah kasasi jika keluarga korban tidak puas atas hasilnya. Namun, pihaknya enggan berprasangka buruk terhadap pengadilan yang sudah menjatuhkan vonis dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB, Moh Rano mengecam vonis bebas yang diputuskan oleh PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur ini. Menurutnya vonis tersebut tidak seusai dengan fakta-fakta di lapangan.
Rano menjelaskan, kepolisian dan jaksa sudah menunjukkan bukti-bukti di lapangan yang cukup terkait pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur. Menurutnya, pembebasan Ronald menunjukkan ketidakadilan bagi korban.
"Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima," kata Rano.
Lebih lanjut, Rano mengatakan putusan ini tampak mengabaikan banyak fakta penting yang telah dihadirkan selama persidangan. Untuk itu, Rano mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.
Dia menilai, upaya hukum ini adalah sebagai bentuk komitmen menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum, hanya karena status sosial atau politiknya.
"Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi," ungkap Rano.
Ke depannya, Rano mendesak agar proses kasasi ini dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. Selain itu, Mahkamah Agung juga diminta benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
"Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, dan kami akan terus mengawasi proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.