04 Desember 2024
09:18 WIB
Pj Walkot Pekanbaru Jadi Tersangka KPK
PJ Walkot Pekanbaru disangka dengan pasal penyuapan terkait pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) tersangka suap anggaran Pemkot Pekanbaru di Kantor KPK, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dikutip Dari Antara.
Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.
Penyidik menyangka mereka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.
Ghufron menyampaikan, saat menangkap para tersangka, penyidik menyita uang tunai Rp6,8 miliar. Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Pertama uang semiliar rupiah disita penyidik saat mengamankan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) di Pekanbaru.
Selanjutnya Rp1,39 miliar disita saat menangkap Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian dua miliar rupiah disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK saat mengamankan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.
Indra mengaku dia menyimpan semiliar rupiah, namun Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.
Selanjutnya sebanyak semiliar rupiah disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.