23 Februari 2022
19:16 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
PEKALONGAN - Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ratna Andriani, berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia, pada hari Rabu (23/2) tidak memunculkan klaster baru covid-19.
"Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak," katanya pada acara Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, seperti dilansir Antara, Rabu (23/2).
Selain itu, kata dia, juga Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
"Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades," katanya.
Ratna menyampaikan pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi telah memberikan beberapa arahan. Di antaranya terkait dengan adanya virus baru covid-19, yaitu varian baru Omicron, yang terdeteksi di Indonesia.
"Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar (kasus covid-19. red) tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat," katanya.
Arahan ketiga, yakni mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi.
"Dari arahan tersebut, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana nonalam Coronavirus Disease 2019," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyebutkan, 32 desa di 18 kecamatan melaksanakan pilkades serentak pada hari Rabu (23/2).
Pilkades Serentak 2022, kata dia, diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 72.376 orang.
Dalam pelaksanaan pilkades serentak itu dipastikannya ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. Kemudian diatur waktu kedatangan pemilih, serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan tidak berkerumun, dan diarahkan untuk memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.
Terkait upaya pencegahan klaster pilkades, Pemkab telah menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi.
"Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen," kata Yulian Akbar.