13 Desember 2024
17:28 WIB
Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
KPU daerah di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang sudah menyampaikan ke KPU RI bahwa tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi Pilkada 2024. AntaraFoto/Andri Saputra
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan, KPU akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong atau kolom kosong pada 27 Agustus 2025.
“Hari H pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong tersebut, yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang. Demikian dua daerah yang akan melaksanakan pilkada ulang tahun 2025,” katanya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Yulianto menjelaskan, KPU telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025.
Dia mengatakan, tahapan pilkada ulang ini sudah dimulai tahapannya awal tahun depan atau Januari 2025.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan alasan 27 Agustus 2025 dipilih pilkada ulang bukan September 2025 merupakan bagian dari menerima aspirasi banyak pihak.
“Kenapa harus Agustus tidak September, karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah penjabat dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Afif mengatakan, saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tetapi pada saat yang bersamaan paling mungkin dilakukan dengan segala situasi dan kondisi pada 27 Agustus 2025.
Tidak Ada Anggaran
Afif mengungkapkan, KPU daerah di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang sudah menyampaikan ke KPU RI bahwa tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang, lantaran memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya.
Namun, dirinya mengaku sudah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Keuangan, dan juga sudah menyampaikannya masalah anggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari pertemuan itu, maka akan ada pengguliran dana dari APBN atau APBD provinsi untuk gelaran Pilkada ulang.
“Tentu secara pelaksanaan harus tetap dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang sudah kami sampaikan dan sudah kita harmonisasi tinggal diundangkan saja PKPU-nya,” pungkasnya.