16 Agustus 2021
09:46 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyinggung rencana perubahan terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Sidang MPR. Ia menyebutkan, ada usulan dalam dalam perubahan UUD 1945 yakni penambahan wewenang MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Hal ini tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009–2014, dan MPR periode 2014–2019, serta hasil kajian MPR periode 2019-2024," kata Bamsoet dalam Sidang MPR RI, Senin (16/8) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menilai PPHN perlu bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. PPHN untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut dia, PPHN bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan. Lantaran akan penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," papar dia.
PPHN, lanjut dia, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Misalnya, pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.
"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," jelas Bamsoet.
Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD 1945, memilki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Maka, perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tutur Bamsoet.