14 Juli 2025
19:01 WIB
PGRI Minta Negara Lindungi Guru Honorer
Guru honorer berhak memperoleh perlindungan hukum sebagai tenaga kerja jika belum diangkat sebagai PPPK atau PNS
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi guru honorer. Antara Foto/Irfan Anshori
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.
"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," ujar Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (14/7).
Dia menjelaskan, landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.
Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan, guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.
Maharani berkata, untuk melindungi guru honorer perlu ada aturan setingkat undang-undang yang menjamin perlindungan guru secara komprehensif. PGRI pun saat ini sedang mengajukan draf RUU Perlindungan Guru untuk mewujudkan hal itu.
"Guru honorer berhak memperoleh perlindungan hukum sebagai tenaga kerja jika belum diangkat sebagai PPPK atau PNS. Negara juga tidak boleh melakukan pembiaran atas kerentanan status mereka," tambah Maharani.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati berkata, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.
"Bapak-ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," tutup Esti.