25 Oktober 2023
16:17 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA-Fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa sebagaimana tertulis pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apa yang dilakukan guru dengan memberikan hukuman edukatif terhadap siswa untuk bisa berlaku lebih baik, adalah bagian dari menjalankan fungsi itu.
Sayangnya, kini marak kasus orang tua mengkriminilisasi guru yang memberikan hukuman edukatif kepada siswa. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan, hal ini membahayakan sistem pendidikan sebab tindakan tersebut bertolak belakang dengan cakupan tugas dari profesi guru.
"Pemberian hukuman edukatif masuk dalam tugas profesi guru, undang-undang menjamin. Jadi nanti guru membiarkan saja bila ada murid yang berperilaku menyimpang, akhlaknya kurang baik, tidak ditegur, dihukum karena takut dikriminalisasi. Ini bahaya buat sistem pendidikan.” kata Wakil Sekjen Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pemberian hukuman edukatif bagian dari proses pendidikan untuk mengembangkan kemampuan watak murid.
Karenanya, pencegahan dan penindakan kekerasan pada satuan pendidikan sebaiknya tidak luput pula melihat guru sebagai pihak yang sama-sama rentan menjadi korban kekerasan, baik verbal, ancaman, maupun fisik
"Meskipun kami punya lembaga bantuan hukum, namun tetap perlu ada penguatan edukasi dan literasi terkait hak dan kewajiban guru dalam mendidik kepada orang tua murid," ujar Dudung.
Di sisi lain, dia mengakui ada juga guru yang memberikan hukuman edukatif dengan berlebihan dan tidak sesuai usia murid sehingga penguatan sumber daya guru menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan pada satuan pendidikan. Tidak sedikit juga guru yang metode pengajarannya tidak diperbaharui dan terkesan otoriter bagi murid zaman sekarang akibat guru tersebut sibuk mengerjakan beban tugas administratif sehingga tidak memiliki waktu untuk meningkatkan kapasitas ilmu.
“Karena itu, menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari kekerasan perlu kolaborasi dan sinergi banyak pihak agar semuanya terlindungi, tidak hanya salah satu pihak saja,” ujar Dudung.
Dukungan Polri
Terkait pelaporan guru, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung bersama Polres Metro membentuk tim terpadu penanganan hukum terhadap pendidik yang khawatir cara mendisiplinkan murid berujung pada pelaporan ke kepolisian.
"Tim ini sudah bergerak sekarang. Ini dibentuk agar guru saat menjalankan tugasnya dan tidak takut dilaporkan ke polisi. Hal seperti ini terus kami antisipasi," kata Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo di Metro, Jumat lalu (20/10).
Bangkit menjelaskan, tim tersebut dibentuk untuk membimbing guru, siswa dan wali murid agar tidak terjadi salah tangkap dalam komunikasi yang menyebabkan pelaporan guru ke pihak kepolisian. Saat ini, guru takut dalam mendidik atau mendisiplinkan siswanya. Karena banyak yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua siswa yang tidak terima karena anaknya dihukum oleh tenaga pendidik.
"Kondisinya sekarang seperti itu. Makanya saat ini guru itu takut-takut ketika mendidik siswa, karena khawatir akan dilaporkan wali murid ke kepolisian. Karena itu kita lakukan penguatan tugas-tugas guru agar hal ini tidak terjadi di Kota Metro," jelasnya.
Dikutip dari Antara, kini tim terpadu juga tengah mengkaji aturan terkait tata cara guru dalam mendidik siswa, yang di dalamnya berisi aturan tentang hukuman yang boleh diberikan ketika ada siswa yang melanggar aturan.
"Saat ini masih terus kami kaji aturan tersebut. Misalnya ketika ada siswa yang melanggar aturan hukumannya bisa saja push up atau membersihkan kelas. Jadi guru juga harus ada aturannya dalam memberikan hukuman kepada siswa," ucapnya.
Tim terpadu tersebut juga nantinya akan memberikan pemahaman kepada orang tua siswa, agar bertindak lebih bijak ketika anaknya mendapat hukuman dari pihak sekolah. "Ketika orang tua mendapat aduan anaknya dihukum bisa ditanyakan terlebih dahulu ke pihak sekolah, supaya lebih jelas. Jangan langsung melapor ke pihak kepolisian. Karena tanggung jawab mendidik anak itu 60 persen ada di orang tua, 20 persen di sekolah dan 20 di masyarakat. Semua terlibat mari kita ingatkan orang tua untuk mendidik lebih baik," pungkasnya.