c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juni 2025

11:49 WIB

PGI Desak Perusahaan Tambang Untuk Responsible Mining

Responsible Mining mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>PGI Desak Perusahaan Tambang Untuk <em>Responsible Mining</em></p>
<p>PGI Desak Perusahaan Tambang Untuk <em>Responsible Mining</em></p>
Ilustrasi: Lokasi terbuka penambangan nikel yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU/aa.

JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendesak industri menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining.

"Industri pertambangan di Indonesia agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab dan menghormati batas daya dukung lingkungan," urai Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (12/6).

Dia juga menegaskan pentingnya industri pertambangan menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.

"Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati," papar Darwin yang juga seorang pendeta itu.

PGI juga mendesak industri pertambangan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek, tetapi pada tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, dimana keadilan dari generasi ke generasi dapat terwujud.

"Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial, bukan sebagai beban pascatambang," lanjut Darwin.

Baca juga: DPR Heran Tak Ada Tindakan Terhadap 3 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat

Dia juga mengemukakan, pentingnya pemerintah pusat dan daerah agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan atau memberi rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Terutama, di wilayah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, serta daerah sekitar pemukiman dengan sungguh-sungguh mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

"PGI juga mendesak dihentikannya moratorium penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan yang terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau- pulau kecil," jelas Darwin.

PGI menyatakan dukungan pada program hilirisasi yang digelorakan pemerintah, namun penting untuk memastikan, setiap aktivitas industri ekstraktif dalam kerangka hilirisasi senantiasa mengedepankan prinsip keadilan ekologis.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Serta, melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar