c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

12:30 WIB

P2G Tagih Janji Prabowo Tetapkan Upah Minimum Guru

Upah minimum guru adalah amanat UU Guru dan Dosen namun harus ditegaskan dalam PP.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>P2G Tagih Janji Prabowo Tetapkan Upah Minimum Guru</p>
<p>P2G Tagih Janji Prabowo Tetapkan Upah Minimum Guru</p>

Ilustrasi guru mengajar. 

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menagih janji Presiden Prabowo Subianto tentang upah minimum guru. Janji ini masuk dalam Astacita presiden poin keempat, yakni penguatan pembangunan SDM, sains, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan peran penyandang disabilitas.

"Janji upah minimum guru non-ASN yang disampaikan saat kampanye Prabowo-Gibran itu belum dituntaskan," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam diskusi daring bertajuk "Reformasi Tata Kelola Guru", Rabu (2/7) malam.

Dia menjelaskan, upah minimum bagi guru non-ASN akan menuntaskan masalah kesejahteraan guru swasta. Menurut survei IDEAS, guru swasta rata-rata hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 hingga dua juta rupiah per bulan.

Hasil dari advokasi P2G menunjukkan, gaji yang rendah membuat guru terpaksa bekerja sampingan. Mulai dari mengadakan bimbingan belajar, menjadi pengemudi ojek online, petani, buruh, penceramah, penulis, hingga kreator konten. 

Baca juga: Survei Sebut Gaji Mayoritas Guru di Bawah Rp2 Juta/Bulan   

Dia mengingatkan, upah minimum guru sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 14 tertulis, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. 

Ketentuan lebih lanjut tentang hal itu perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, Iman menyebutkan hingga saat ini PP terkait upah minimum guru belum disusun.

"Kalau pemerintah memang berniat menyejahterakan guru, kenapa Pak Prabowo tidak mau bikin PP tentang upah minimum guru," tanya Iman. 

Dia menilai, pemerintah tidak berani menerapkan upah minimum guru karena selama ini penyelenggaraan pendidikan dibantu oleh sekolah swasta. Sekolah swasta hanya mampu memberikan gaji guru yang kurang layak. Oleh karena itu, jika upah minimum guru diterapkan, maka sekolah swasta akan menggugat pemerintah.

"Ini wilayah abu-abu yang harus dibongkar dan pemerintah harus dengan terang benderang, mau enggak mensejahterakan guru," tutup Iman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar