c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

18 Agustus 2025

15:00 WIB

P2G Nilai Anggaran Pendidikan Bukan Untuk MBG

Anggaran pendidikan diperintahkan langsung UUD 1945 untuk pendidikan dasar dan menengah bukan MBG.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>P2G Nilai Anggaran Pendidikan Bukan Untuk MBG</p>
<p>P2G Nilai Anggaran Pendidikan Bukan Untuk MBG</p>

Siswa menunjukkan hidangan makan bergizi gratis di SDN Cipayung 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya.

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 kurang tepat sasaran. Sebab, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun, sebanyak Rp335 triliun atau 44,2% di antaranya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menjelaskan, anggaran MBG seharusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan 20% dari APBN. Hal ini karena anggaran MBG tidak secara langsung diperintahkan oleh konstitusi. Berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara atas pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat 1-5 UUD Tahun 1945.

"Masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru yang harus dibenahi dan dibiayai pemerintah," urai Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (18/8).

Dia menjelaskan, persoalan utama pendidikan Indonesia masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk PAUD. Namun, pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming belum fokus pada pembenahan masalah itu.

Baca juga: KPK Mengawasi Anggaran Pendidikan 

Buktinya, berkaca pada APBN 2025 anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah terbilang tidak proporsional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya mendapat anggaran sebesar Rp33,5 triliun atau 4,6% dari total anggaran pendidikan 20% dari APBN.

Baca juga: KPK Mengawasi Anggaran Pendidikan    

Tak hanya itu, Satriwan juga menyesalkan adanya sekitar 23 kementerian/lembaga yang mengambil alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN. Anggaran itu digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas dan sekolah di bawah kementerian.

"Mestinya itu kemudian direalokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja, agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi," saran Satriwan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Dari angka itu, sebesar Rp335 triliun dialokasikan untuk MBG, Rp178,7 triliun dialokasikan untuk program bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk sekolah dan kampus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar