Mekanisme pembayaran dam diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025
Proses simbolis penyaluran daging dam jamaah haji Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kepada sekolah Indonesia di Makkah. ANTARA/HO-Baznas RI
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pada tahun ini pembayaran dam atau hadyu bagi petugas haji wajib dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Aturan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
"Secara teknis, (pembayaran dam melalui Baznas) ini menjadi keharusan bagi petugas haji, sementara bagi jemaah mereka boleh memilih membayar dam atau hadyu melalui Baznas atau mekanisme lainnya," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers daring, Kamis (15/5).
Dia melanjutkan, Keputusan Dirjen tersebut juga mengatur tentang tahapan teknis pembayaran dam yang harus dipatuhi petugas haji. Pertama, petugas melakukan pembayaran dam melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.
Kedua, setelah melakukan pembayaran petugas wajib menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak Baznas. Ketiga, Baznas akan memverifikasi dan memberikan bukti pembayaran yang sah kepada petugas sebagai arsip administrasi.
Keempat, bidang pengumpulan dan penerimaan dam akan melakukan rekapitulasi atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh petugas. Rekapitulasi ini menjadi bagian dari pelaporan ibadah haji tahun 2025.
Adapun besaran nilai dam haji tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp2.520.000.
"Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini," pesan Fauzin.
Selain itu, dia mengatakan mayoritas jemaah Indonesia mengikuti manasik haji tamattu yang mewajibkan mereka melaksanakan dam atau penyembelihan hewan. Menteri Agama (Menag) pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai syariat.
KMA ini menekankan pengelolaan dam harus memenuhi prinsip syariah, maslahat, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi umat. Di samping itu, KMA juga mengatur kriteria hewan untuk dam, harga dam, proses penyembelihan, hingga distribusi atau pemanfaatan daging dam agar bermanfaat secara sosial.