04 November 2025
20:14 WIB
PETI Di Merapi Disinyalir Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Editor: Rikando Somba
Beberapa pendaki terlihat di kawasan puncak Merapi. Shutterstock/Paramarta Bari
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Mereka adalah DA selaku pemilik depo pasir, serta WW dan AP selaku pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (4/11).
Penetapan tersangka itu dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Jika dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya semakin meningkat dalam periode dua tahun terakhir maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.
Petakan Peti
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun dengan hitungan kalkulasi 10 tahun.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kami kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan memetakan dugaan penambangan ilegal di wilayah lain.