c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

25 Mei 2021

20:53 WIB

Petaka Limbah Pewarna

Sedikit sekali perusahaan tekstil yang menggunakan pewarna alami. Harga mahal dan kelangkaan pasokan, jadi kendala.

Penulis: Gisesya Ranggawari,Herry Supriyatna,Seruni Rara Jingga,

Editor: Nofanolo Zagoto

Petaka Limbah Pewarna
Petaka Limbah Pewarna
Ilustrasi limbah industri. Antarafoto

JAKARTA – Banyak industri tekstil masih membuang limbah beracun seenaknya ke sungai. Ecological observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Forum Komunitas Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadas C), Ciujung Institute dan Ciliwung Institute dalam ekspedisinya pada Maret–April 2021, mendapati empat sungai di Pulau Jawa hitam pekat, berbau dan beracun.

Substrat hitam yang mengendap di dasar Sungai Bengawan Solo, Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Sungai Ciujung itu menyebabkan kadar oksigen terlarut dalam air turun. Kondisi ini menghasilkan material toksik yang merusak habitat di sungai. Ikan endemik di sungai Pulau Jawa jadi berpotensi punah perlahan.

Pencemaran hasil limbah tekstil tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja. Monitoring limbah padat yang dilakukan di Sungai Jingah, Bali menunjukkan bahwa limbah dari industri tekstil mencapai 11%. Sementara, sampah tekstil di Pantai Mertasari, Bali mencapai 30%.

Kepala Loka Pengembangan Teknologi Bersih Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ajeng Arum Sari mengingatkan, limbah dari industri tekstil bisa berbahaya untuk makhluk hidup jika tidak diolah kembali pada saat pembuangan.  

Pewarna tekstil bersenyawa AZO yang digunakan di industri tekstil tergolong limbah yang sulit terurai (degradasi). Pada kadar tertentu bersifat toksik dan karsinogenik. Sementara, logam berat yang ada di dalamnya bisa menyebabkan mutagenik, teratogenik, iritasi, tumor, kanker, dan kematian. Substansi ini ditambah, polutan utama dalam limbah tekstil berwarna, yakni Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) tinggi, mengandung logam berat, serta kandungan minyak yang tinggi.

"Oleh karena itu, air limbah tekstil wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan," ujar Ajeng kepada Validnews, Minggu (23/5).

Bahayanya materi pencemar diyakini dipahami banyak pihak, termasuk para pelaku di industri ini. Sayangnya, minim sekali pelaku yang memiliki kesadaran untuk memperbaiki masalah ini. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, hanya 10% dari 300 perusahaan tekstil yang menggunakan bahan baku alami.

Imbasnya memang sebagian besar ke sungai. Banyak perusahaan membuang sisa pewarnanya ke sungai, salah satunya Citarum. Menurut data Indonesia Country Water Assessment pada tahun 2016, industri tekstil di Jawa Barat merupakan salah satu penyumbang utama pencemaran sungai di Jawa Barat. Di wilayah ini, 68% industri tekstil berada di hulu Citarum.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, limbah dari industri tekstil di Sungai Citarum pada tahun 2019 mencapai 20,9 ton per hari untuk limbah berkadar BOD tinggi. Dan, untuk limbah berkadar COD tinggi mencapai 51 ton per hari. Kemudian limbah dari Total Suspended Solid (TSS) seberat 15 ton per hari.

Jumlahnya cukup timpang jika dibandingkan dengan limbah non-tekstil. Limbah yang dihasilkan oleh industri non-tekstil di sungai Citarum hanya 0,08 ton per hari untuk limbah BOD. Sementara untuk COD dan TSS hanya 2,57 ton dan 0,68 ton per hari.

Persoalkan Harga
Persoalan warna memang krusial dalam industri ini. Sebenarnya, perusahaan tekstil bisa menggunakan pewarna alami sebagai alternatif. Misalnya, kelopak bunga rosella yang bisa menghasilkan warna merah, jingga, ungu dan biru. Lalu, kulit buah manggis yang bisa menghasilkan warna cokelat muda dan cokelat kemerahan.

Kemudian, daun jati yang menghasilkan warna biru, violet dan merah. Biji kesumba menghasilkan warna kuning dan merah. Kayu secang menghasilkan merah keunguan, serta kunyit menghasilkan warna kuning.

Bahan-bahan untuk pewarna alami ini tidak beracun, dapat diperbaharui (renewable), mudah terdegradasi (terurai), ramah lingkungan dan mudah ditemukan.

Akan tetapi, tak bisa ditampik, warna yang dihasilkan pewarna alami tidak stabil. Kuatnya warna sangat tergantung pada pH dan pelarut yang digunakan. Penggunaan pewarna alami terkadang juga memerlukan zat lain untuk memunculkan warnanya.

"Tidak semua zat pewarna dapat melekat pada substrat, misalnya zat warna yang memiliki gugus kombinasi asam dan basa cocok diterapkan pada serat sutera atau wol. Namun, tidak dapat memberikan pewarnaan pada kain katun," imbuh Ajeng.

Masalah harga juga menjadi alasan pelaku usaha tidak menggunakan pewarna alami. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Rakhman tak menampik ada kaitan harga yang tak pas di kantong dan bahan baku yang terbatas, dengan pemakaiannya.

"Setahu saya informasi tentang bahan alami yang untuk proses penyempurnaan itu masih sangat sedikit ya. Kapasitasnya tidak banyak, masih sangat jarang produsennya," ungkap Rizal saat dihubungi Validnews, Senin (24/5).

Selain mahal dan jarang, pewarna bahan alami menurutnya juga belum memenuhi standar kualitas mutu. Kalau saja semua kendala itu dapat teratasi para pengusaha tekstil tidak keberatan memakai bahan alami. “Karena aman bagi lingkungan,” sebutnya.

Selama ini peran pemerintah dirasakan masih minim untuk mengatasi kendala yang ada. Sepengetahuan Rizal, Kemenperin baru memberikan edukasi kepada para pengusaha tekstil soal bahan baku alami. Namun, tidak ada suntikan dana untuk modal pembelian bahan baku alami yang kenyataannya lebih mahal.

Meski begitu, tanpa penggunaan bahan baku alami, Rizal meyakini mayoritas pelaku usaha tekstil sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

"Intinya kalau sumber bahan alami ada dan banyak serta murah pasti dipakai. Tapi kan kita bicara soal bisnis. Lagipula selama ini pengolahannya sudah sesuai standar," paparnya.

Direktur Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih juga setuju masalah harga dan ketersediaan bahan baku masih menjadi problem utama penggunaan bahan baku alami di industri tekstil. Namun, pihaknya terus berupaya membangun pasar industri tekstil berbahan baku alami dimulai dari industri kecil dan menengah (IKM).

"Kami menerapkan langkah strategis guna mendukung industri hijau yang berkelanjutan dimulai dari sektor IKM, di antaranya mendorong IKM menggunakan serat alam sebagai bahan baku tekstil," kata Gati saat berbincang dengan Validnews, Sabtu (22/5).

Sosialisasi dan Aturan
Gati berharap semakin banyak pengusaha yang teredukasi. Kalau semua sudah memahami pentingnya penggunaan bahan pewarna alami, maka dengan sendirinya pasar akan terbentuk.

"Jadi kita sekarang ini memaksimalkan sosialisasi, edukasi, pameran dan pelatihan saja dulu untuk membentuk pasarnya. Tidak ada jangka waktunya, akan kita lakukan terus," ucap Gati.


Nanti, jika pasarnya sudah terbentuk, baru pemerintah berpikir untuk merumuskan suatu kebijakan, entah itu urusan memberikan bantuan insentif atau hal lainnya. Yang juga dilakukan, pemerintah saat ini statusnya tidak memaksa peralihan dari bahan kimia ke bahan alami. Tapi, hanya mengenalkan dan mengedukasi masyarakat serta pengusaha bahwa ada zat yang lebih baik dari zat kimia, yaitu pewarna alami yang ramah lingkungan.

Saat ini, dalam upaya sosialisasi, Kemenperin mengandalkan kolaborasi pentahelix, yaitu kolaborasi lima unsur pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi pemerintah, akademisi, pebisnis, komunitas dan media.

Dari sisi regulasi, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan. Permen ini dimaksudkan untuk mengatur bahan baku, limbah sampai persyaratan teknis agar sesuai dengan Standar Industri Hijau (SIH).

Kemenperin tak sendirian. KLHK juga menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 tahun 2019 tentang Baku Mutu Air Limbah. Dalam permen ini, parameter warna, suhu dan temperatur serta baku mutu air limbah diperketat.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Luckmi Purwandari menjelaskan, untuk warna, perusahaan tekstil sejak tahun 2019 diminta tidak membuang air limbah dengan warna ukuran kimia lebih dari 200 Pt-Co. Sementara, untuk suhu dan temperatur tidak lebih dari 35 derajat.

Untuk baku mutu air limbah, KLHK membaginya menjadi tiga kelompok berdasarkan volume debit air limbahnya, lebih, kurang atau sama dengan 1.000 meter kubik. Hal ini agar tidak menyamaratakan industri kecil dan industri besar.

"Nah itu dibedakan. Kalau yang limbahnya banyak, lebih ketat baku mutunya dibanding industri yang lebih kecil lagi," tutur Luckmi kepada Validnews, Senin (24/5).

Pada intinya, Permen No 16 tahun 2019 mengimbau para pengusaha tekstil untuk mempertimbangkan kondisi lingkungan. Jangan sampai air limbah yang dibuang ke lingkungan atau sungai itu membuat mati makhluk hidup yang ada di sana.

Untuk pemantauan, KLHK membangun alat pemantau kualitas air sungai secara otomatis dan terkoneksi bernama Online Monitoring (Onlimo). Di Sungai Citarum, KLHK memasang 15 alat Onlimo dan pada tahun ini akan ditambah 12 Onlimo. Pada saat sama, perusahaan tekstil juga wajib untuk melaporkan kondisi limbahnya setiap tiga bulan sekali secara manual melalui aplikasi online. Sejak tahun 2019 KLHK juga telah mengembangkan pemantauan otomatis bernama SPARING yang terpasang di aliran pembuangan limbah.

Dia yakin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan antara Kemenperin dan KLHK untuk persoalan limbah industri, khususnya limbah tekstil. "Kami memang bekerja sama, berkoordinasi terkait dengan peraturan bagaimana penerapannya," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar